Pajak BBKB Naik, Harga BBM di Sumatera Utara Naik

  • 3 tahun yang lalu
MEDAN, KOMPAS.TV - PT Pertamina resmi menaikan harga BBM untuk wilayah Sumatera Utara. Kenaikan ini pun telah berlaku sejak tanggal 1 April 2021 lalu.

Kenaikan harga menyasar sejumlah produk BBM mulai dari Pertalite, Pertamax hingga Solar non-subsidi.

Pertamina Marketing Regional Sumatera Utara menyatakan kenaikan harga BBM non subsidi disebabkan kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang ditetapkan pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Ditempat lain, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi membantah pernyataan PT Pertamina terkait kenaikan harga BBM non subsidi di Sumatera Utara.

Edy menyebut kenaikan BBM di Sumatera Utara tidak ada kaitannya dengan Pergub.

Kenaikan harga BBM di Sumatera Utara langsung disesalkan oleh beberapa kalangan, salah satunya kaum buruh.

Menurut buruh menaikan harga BBM di tengah pandemi Covid-19 membuat masyarakat makin terhimpit.

Kenaikan terjadi di enam jenis BBM yaitu Pertalite yang kini menjadi 7.850 rupiah per liter, Pertamax menjadi 9.200 rupiah per liter, Pertamax Turbo menjadi 10.050 rupiah per liter.

Lalu Pertamax Dex juga naik menjadi 10.450 rupiah, Dexlite menjadi 9.700 rupiah dan Solar non PSO menjadi 9.600 rupiah per liter.

Lalu apa tanggapan dari kalangan buruh terkait kenaikan harga BBM di Sumatera Utara?

Simak pembahasannya bersama dengan Ketua DPW FSPMI Sumatera Utara, Willy Agus Utomo.