Pelaku Tawuran karena Hal Sepele Dapat Hukuman 5 Tahun Penjara

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua pelaku tawuran yang menewaskan satu orang di Cipinang, Jakarta Timur, ditangkap polisi.

Dari tangan mereka polisi menyita 2 senjata tajam dan kaus yang digunakan saat tawuran.

Dua pelaku tawuran yang menewaskan satu orang tewas di Cipinang Besar, Jatinegara, Jakarta Timur, ditangkap polisi.

Mereka ditangkap Unit Reskrim Polsek Jatiegara di rumahnya masing-masing di kawasan Jakarta Timur usai menganiyaan dua korban.

Satu orang meningal dunia terkena senjata tajam dan satu orang lainya harus dirawat di RSCM.

Polisi juga menyita senjata tajam yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban.

Hasil penyelidikan sementara polisi, tawuran dipicu hal sepele yaitu saling ejek saat bermain petasan.

Kedua tersangka kini mendekam di sel Mapolres Jakarta Timur. Mereka diancam pasal penganiyaan hingga korban meninggal dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Dianjurkan