Pembelajaran Tatap Muka Dibatasi 50 Persen, Ini Penjelasan Teknis dari Kemendikbud

  • 3 tahun yang lalu
TRIBUN-VIDEO.COM - Penerapan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah hanya dapat diikuti oleh 50 persen jumlah siswa di kelas.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan pembelajaran harus menerapkan jaga jarak antar siswa.

"Jaga jarak antara bangku bangku dan kursi, dan maksimal 18 peserta didik perkelas, yang biasanya 36 sekarang 50 persen jadi 18 ini," ucap Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Sekolah, kata Nadiem, boleh menetapkan jumlah maksimal siswa selama tidak melebihi batas 50 persen.

Dalam satu kelas boleh dipecah hingga beberapa rombongan belajar. Penentuan waktu giliran penerapan pembelajaran tatap muka juga diserahkan kepada sekolah.

"Misalnya saya maunya dua hari dulu, baru minggu depannya ya atau bulan depannya, mulai tiga hari seminggu tatap muka. Bagi dua grup atau tiga grup itu diskresi masing-masing sekolah sesuai dengan kebutuhannya," tutur Nadiem.

Sementara itu, Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Jumeri menjelaskan mengenai durasi belajar di kelas.

"Satu kali PTM itu berlangsung tiga jam, yaitu misal jam tujuh sampai jam 10. Karena setiap rombongan belajar melakukan dua kali pertemuan dalam satu minggu, maka melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah itu 6 jam seminggu," jelas Jumeri.

Sehingga jam masuk dibuat selang-seling dengan jeda beberapa menit. Langkah ini dilakukan agar siswa yang datang dan yang pulang tidak bertemu.

Melalui skema tersebut, masih ada hari bagi siswa belajar dari rumah. Sehingga kombinasi antara PTM terbatas dan PJJ akan tetap berjalan.

Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin.

"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pembelajaran Tatap Muka Dibatasi 50 Persen, Ini Penjelasan Teknis dari Kemendikbud

https://www.tribunnews.com/pendidikan/2021/03/30/pembelajaran-tatap-muka-dibatasi-50-persen-ini-penjelasan-teknis-dari-kemendikbud

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak

Dianjurkan