Mahfud : Hakim Sudah Memiliki Kewenangan Untuk Memerintahkan Apa Pun

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengaku, pemerintah tidak bisa mengintervensi kebijakan majelis hakim di persidangan.

Menurut Mahfud, majelis hakim memiliki kewenangan untuk memerintahkan apa pun demi menegakkan hukum.

"Persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah dan itu Hakim sudah memiliki wewenang untuk memerintahkan apapun nanti aparat pemerintah seperti polisi Kejaksaan itu nanti melaksanakan keputusan hakim dan itu sudah aturan", ungkap Mahfud saat diwawancara wartawan (20/3).

Komentar tersebut dikeluarkan di tengah viralnya video Rizieq Shihab yang mengaku tidak dilindungi oleh undang-undang, saat dirinya dipaksa mengikuti persidangan online oleh majelis hakim.

"Saya dengar kemarin itu "Menkopolhukam Pak Mahfud MD saya di begini kan" dan saya dengar, itu viral. Tetapi ketahuilah saya bukan Hakim jadi saya tidak boleh membuat Hakim Harus begini harus begitu", tambah Mahfud.

Sebelumnya, terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab menolak untuk melakukan sidang secara online.

Mantan Pimpinan FPI tersebut meminta agar persidangannya dilakukan dengan cara tatap muka di ruang sidang.