Pengedar Sabu-sabu Diringkus Polisi saat Menunggu Pembeli di Depan Masjid

  • 3 tahun yang lalu
JEMBER, KOMPAS.TV - Pengedar sabu yang biasa memasok barang haram di kawasan pinggiran Kota Jember Jawa Timur akhirnya ditangkap polisi. Pelaku ditangkap saat menunggu pemesan sabu seberat 1,3 ons.

Pelaku adalah Ahmad Rafsanjani, warga Perumahan Taman Gading, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Ia berusaha menghilangkan barang bukti dan kabur saat polisi menangkapnya.

Meski sempat mengelak dan berdalih dirinya bukan pengedar, namun saat digeledah, polisi menemukan paket sabu seberat 1,3 ons yang disimpan di dalam tasnya.

Kasat Reskoba Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Wiratama mengatakan bahwa tersangka ditangkap polisi saat menunggu pemesannya di depan Masjid Baiturrahman Kecamatan Ajung. Sayang pemesan sabu berhasil melarikan diri saat mengetahui keberadaan polisi.

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dengan menggeledah rumah tersangka dan menemukan sabu seberat 1 gram yang disimpan di lemari es. Tersangka menjual sabu di pinggiran kota dengan harga 1 juta rupiah untuk 1 gramnya.

Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok besar sabu yang sudah diketahui identitasnya.

Sedangkan pelaku akan dijerat dengan Undang - undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



#Pengedar #SabuSabu #Narkoba