4 Penjarah Toko Emas Karena Piutang Jadi Tersangka

KompasTV
KompasTV
4,055 pengikut
3 tahun yang lalu
BANYUWANGI, KOMPAS.TV - 4 pelaku penjarahan toko emas di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur ditetapkan tersangka oleh polisi. Pelaku nekat menjarah emas, karena terlibat hutang-piutang dengan pemilik toko, yang enggan membayar.

Aksi mereka terekam CCTV dan rekaman itu telah diperiksa oleh polisi. Dalam rekaman itu, terlihat 4 orang pria masuk ke dalam toko emas yang berada di Jalan Gajah Mada Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi pada Jumat (12/030). Mereka kemudian mengambil sejumlah perhiasan emas di etalase dan memasukkannya ke kantong plastik hitam.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan bahwa pelaku perampokan terpaksa menjarah emas karena terlibat hutang piutang dengan pemilik toko.

Pelaku mengaku pemilik toko emas memiliki hutang 4 miliar kepada pelaku. Meski sudah dimediasi oleh polisi, namun tidak ada titik temu. Pelaku pun menjarah emas seberat 3,7 kilogram yang diklaim sebagai pengganti pembayaran.

Polisi menilai penjarahan toko emas itu masuk dalam kategori perampokan disertai dengan kekerasan, meski berlatar belakang hutang piutang antara pelaku dan korban.

4 pria yang terekam CCTV itu kini telah diamankan di kantor polisi beserta barang bukti perhiasan emas seberat 3,7 kilogram dengan nilai 2 miliar rupiah. Mereka terancam pasal 365 KUHP ayat 2 subsider 365 KUHP.

#Perampokan #Penjarahan #TokoEmas #Perhiasan

Dianjurkan