• 3 tahun yang lalu
PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Sumatera Utara, menghentikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan empat tenaga kesehatan yang bertugas sebagai pemandi jenazah.

Penuntutan pidana dihentikan karena kasus ini tidak terdapat cukup bukti.

Setelah diteliti, Kepala Kejari menilai ada kekeliruan dari jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur dan pasal penistaan agama.

"Menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama terdakwa Deddy Agus Afriyanto dan kawan-kawan karena tidak terdapat cukup bukti," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Agustinus Wijono.

Ia menilai unsur dakwaan terhadap empat terdakwa tidak terpenuhi dan menerbitkan surat keputusan penghentian penuntutan.

Dengan demikian status tahanan kota secara otomatis dicabut oleh Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.

Dianjurkan