Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, MAKI: Setidaknya Sudah Jauh dari Tuntutan Jaksa

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, memvonis Pinangki Sirna Malasari hukuman 10 tahun penjara.

Pinangki juga dikenai denda 600 juta rupiah subsider enam bulan penjara.

Hakim menyatakan Pinangki terbukti menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan pemufakatan jahat, terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra.

Vonis hakim 10 tahun penjara pada Pinangki, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu empat tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara dan denda 600 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia, MAKI, sempat meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tiga kali lipat dari tuntutan Jaksa.

Apa komentar dari MAKI atas vonis ini?

Kita akan membahasnya bersama koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, MAKI, Boyamin Saiman dan Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak.