Kisruh Soal Pulsa dan Token Listrik Kena Pajak, Sri Mulyani Angkat Bicara

  • 3 tahun yang lalu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait pemungutan PPN serta PPh penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021. Aturan ini akan berlaku mulai 1 Februari 2021.

Melalui akun Instagram miliknya @smindrawati, Sri Mulyani meluruskan persepsi tentang pemajakan tersebut. Selengkapnya, tonton dalam video ini.

#PajakPulsa #TokenListrik #SriMulyani

Video Editor: Heriyanto
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom