KPK Kewalahan Hadapi COVID-19 di Rutan

  • 3 tahun yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui kewalahan menghadapi virus korona (covid-19) yang bisa masuk ke dalam rumah tahanan (rutan). Lembaga Antikorupsi itu menduga virus dibawa dari tahanan yang izin ke luar untuk berobat.



Pihak rutan mengaku sudah memperketat protokol kesehatan di dalam rutan, dan membatasi kunjungan fisik para tahanan. Namun, virus yang penyebaran awalnya dari Wuhan, Tiongkok itu tetap bisa masuk.



Saat ini masih ada 14 tahanan kasus korupsi dinyatakan terpapar covid-19. Seluruh tahanan itu saat ini sedang menjalani pengobatan di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.



Sumber: Humas KPK
KPK Kewalahan Hadapi COVID-19 di Rutan

Dianjurkan