PPKM Jawa-Bali Pembagian BST Tidak Boleh Ditunda

  • 3 tahun yang lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta semua daerah di Jawa Tengah segera membagikan bantuan sosial tunai atau BST pada penerima. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa -Bali tidak boleh menjadi alasan penundaan pembagian bantuan sosial tunai.

Menyikapi adanya laporan dari Kepala Regional VI PT POS Jateng-DIY yang menyatakan bahwa ada sejumlah kepala daerah yang meminta penundaan pembagian bantuan sosial tunai atau BST hingga masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM selesai, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melakukan pemantauan pelaksanaan pembagian BST di Kantor Kecamatan Banyumanik Kota Semarang pada Rabu 13 Januari 2021. Ganjar menyatakan menolak permintaan adanya penundaan pembagian BST yang menjadi hak masyarakat dan sudah ditunggu dengan alasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Ganjar meminta daerah untuk bekerja sama dengan PT POS dan aparat terkait seperti TNI dan Polri dalam rangka pengaturan pembagian bantuan sosial tunai. Jika memang ada penerima yang tidak mau datang, maka bisa dikerjasamakan dengan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan atau TKSK untuk mengantar ke rumah penerima BST.

Ganjar juga meminta kepala daerah untuk ikut menyosialisasikan kepada masyarakat siapa yang berhak mendapatkan bantuan sosial tunai atau BST. Karena BST tahun ini berbeda dengan penyaluran BST di tahun sebelumnya.

#BST #GanjarPranowo #PPKM