Pro Kontra Penutupan Jalan Saat Penerapan PKM

  • 3 tahun yang lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Untuk menekan angka penyebaran Covid-19, pemerintah terhitung 11 hingga 25 Januari 2021 menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Dampak dari penerapan PPKM ini, Kota Semarang akan mererapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, salah satunya dengan menutup sejumlah ruas jalan. Kebijakan penutupan sejumlah ruas jalan ini ditanggapi pro dan kontra oleh sejumlah warga Kota Semarang.

Diantara yang tidak setuju dengan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berdampak pada penutupan jalan adalah para ojeg online. Mereka menguatirkan pendapatan mereka yang menurun akibat pandemi Covid-19, akan semakin menurun. Mereka berharap Pemkot Semarang mengkaji lagi kebijakan menutup ruas jalan yang akan merugikan mereka secara ekonomi. Para pengendara ojeg online ini menganggap penerapan protokol kesehatan lebih baik dalam menekan penambahan angka Covid-19, dibandingkan dengan membatasi kegiatan masyarakat ataupun dengan menutup jalan.

Berbeda dengan kedua pengendara ojeg online tersebut, Sumarmi yang kesehariannya berjualan makanan di Kawasan Simpang Lima, Kota Semarang, memahami kebijakan PKM tersebut. Namun akibat kebijakan penutupan jalan dan pembatasan jam berjualan dipastikan akan mengurangi hasil jualannya.

Mulai Senin 11 hingga 25 januari 2021, Pemkot Semarang akan menutup 9 ruas jalan yaitu Jalan Pemuda, Kota Lama, Jalan Pandanaran, Jalan Gajahmada, Jalan Pahlawan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Tanjung, Jalan Lamper Tengah Raya dan Jalan Supriyadi. Selain penutupan jalan, juga akan dilakukan pembatasan jam operasional bagi mall dan PKL.

#Covid19 #OjegOnline #PPKM