Konpers Kadivhumas Soal Pelaku Pembuat dan Penyebar Parodi Indonesia Raya
- 3 tahun yang lalu
Polri menetapkan MDF, 16 tahun, pelaku pembuat serta penyebar parodi lagu Indonesia Raya sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan usai polisi menangkap MDF pada Kamis (31/12/2020) malam.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan MDF masih di bawah umur sehingga perlakuan terhadap pelaku disesuaikan.
Artikel Selengkapnya:
https://www.suara.com/news/2021/01/01/152037/polri-tetapkan-pembuat-parodi-lagu-indonesia-raya-sebagai-tersangka
"Dari Cianjur tadi malam ditangkap sudah gelar perkara dan kami nyatakan sebagai tersangka dan perlakuannya juga menggunakan undang-undang anak," kata Argo di Bareskrim Polri, Jumat (1/1/2021). Selengkapnya dalam video ini.
#ParodiIndonesiaRaya #Kadivhumas #LaguIndonesiaRaya
Video Editor: Sulistyo Jati K
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan MDF masih di bawah umur sehingga perlakuan terhadap pelaku disesuaikan.
Artikel Selengkapnya:
https://www.suara.com/news/2021/01/01/152037/polri-tetapkan-pembuat-parodi-lagu-indonesia-raya-sebagai-tersangka
"Dari Cianjur tadi malam ditangkap sudah gelar perkara dan kami nyatakan sebagai tersangka dan perlakuannya juga menggunakan undang-undang anak," kata Argo di Bareskrim Polri, Jumat (1/1/2021). Selengkapnya dalam video ini.
#ParodiIndonesiaRaya #Kadivhumas #LaguIndonesiaRaya
Video Editor: Sulistyo Jati K
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom