DKI Masih Tunggu Regulasi dari Kemenhub Terkait Tes Cepat Antigen Bagi Pengendara Masuk Jakarta

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu regulasi dari Kementerian Perhubungan, terkait tes cepat antigen secara acak untuk pengendara yang hendak masuk Jakarta.

Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria mengatakan, tes cepat antigen bagi warga yang hendak ke Jakarta merupakan kebijakan pemerintah pusat.

Posisi Pemprov DKI sebagai pelaksana kebijakan ini di lapangan.

Riza menambahkan, Pemprov DKI masih menunggu aturan baku terkait kebijakan ini, yang saat ini masih disusun oleh Kementerian Perhubungan.

Sementara itu, tim gabungan TNI Polri mulai memeriksa surat keterangan bebas covid-19 dari tes cepat antigen bagi kendaraan pribadi yang keluar masuk Jakarta.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menggelar operasi kemanusiaan di tengah masa liburan natal dan tahun baru di DKI Jakarta.

Langkah ini diambil untuk menekan penyebaran covid-19 di lokasi yang kerap digunakan warga untuk berkumpul seperti tempat wisata hingga tempat hiburan malam.

Di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, calon penumpang melakukan tes cepat antigen sebelum diizinkan untuk naik ke pesawat.

Hal ini sesuai aturan dimana mulai 18 Desember 2020, warga yang hendak bepergian masuk dan keluar DKI Jakarta wajib menyertakan hasil negatif tes cepat antigen atau usap PCR.

Calon penumpang diminta mendaftar terlebih dahulu, lewat aplikasi indonesia Health Alert Card, atau e-HAC, milik kementerian kesehatan, sebelum melakukan transaksi.

Sementara itu, keramaian juga terlihat di check-in counter area keberangkatan bandara, dan posko validasi tes deteksi covid-19.