Jokowi Serahkan Dana Kompensasi Korban Terorisme

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menyerahkan dana kompensasi, untuk korban tindak pidana terorisme masa lalu.

Total dana kompensasi ini adalah Rp 39,2 miliar, yang diberikan kepada 215 korban dan ahli waris dari 40 peristiwa.,

Penyerahan kompensasi diserahkan presiden di Istana Kepresidenan.

Korban meninggal akibat tindak terorisme mendapat kompensasi 250 juta rupiah, luka berat 210 juta, luka sedang 115 juta, dan luka ringan 78 juta rupiah.

Presiden menyatakan, pemberian perlindungan terhadap korban tindak pidana terorisme dan pelanggaran HAM jadi komitmen kuat pemerintah.


#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.

Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/@KompasTV

Dianjurkan