Gakkumdu Banjar Temukan Bukti Pelanggaran Surat Suara Tercoblos Lebih Dulu, Kasus Diproses ke Polisi

  • 4 tahun yang lalu
KABUPATEN BANJAR, KOMPAS.TV - Kasus dugaan surat suara pilkada telah tercoblos lebih dulu yang mengaibatkan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 8, Desa Pembantanan, Kecamatan Sungai Tabuk memasuki babak baru.

Pihak Gakkumdu Banjar mengaku telah menemukan bukti pelanggaran yang terjadi di TPS 8 tersebut.

Pihak Bawaslu Kabupaten Banjar bersama tim Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu Banjar juga telah melaksanakan rapat tertutup, pada senin siang (14/12/2020).

Hasilnya, pihak Bawaslu berjanji akan menyerahkan berkas pelanggaran ini untuk diproses lebih lanjut di Polres Banjar paling lambat selasa siang.

Selain itu, Bawaslu Banjar juga memastikan sudah ada beberapa terduga pelanggar yang kemungkinan besar masuk dalam ranah pidana.

"Tinggal tim penyidik saja yang akan melaksanakan prosesnya. Ketika sudah ini, kami akan melimpahkan ke Polres Banjar," ujar Anggota Bawaslu Banjar, Muhammad Syahrial Fitri.

Dugaan kecurangan pencoblosan di TPS 8 Desa Pembantanan, Kecamatan Sungai Tabuk terjadi setelah adanya informasi telah tercoblosnya 8 lembar surat suara pilkada yang terdiri dari 6 surat suara Pilgub dan 8 suara Pilbup yang mengakibatkan diulangnya pemilihan di TPS ini.