• 4 tahun yang lalu
KABUPATEN BANJAR, KOMPAS.TV - Sri Ningsih, warga Sekumpul Martapura menggugat proses lelang atas tanahnya yang dinilai janggal.

Tak hanya itu, sisa uang lelang atas tanahnya juga tidak diketahui dinikmati oleh siapa setelah dikurangi pembayaran atas utangnya pada bank.

Ia menyebutkan bahwa sebuah rekening atas nama dirinya telah dibuat untuk mengalirkan dana hasil lelang itu, namun hal tesebut dilakukan tanpa sepengetahuannya.

"Ada dua hal yang tidak bisa saya terima, yang pertama mereka menjual tanah yang saya punya di bawah NJOP, di bawah harga pasar untuk daerah Sekumpul. Yang kedua, dari hasil lelang itu kita pertanyakan ke Bank BRI dan dari hasil lelang dimasukan ke dalam rekening yang mengatasnamakan kita padahal kita tidak pernah membuat rekening," ujar Sri.

Menurut Sri, tanahnya yang seluas 14 kali 38 meter persegi, berdasarkan pasaran dan NJOP setidaknya berharga sebesar 5 miliar rupiah. Namun dalam lelang hanya terjual seharga 900 juta rupiah.

Pihak pengadilan telah melakukan eksekusi lahan milik Sri Ningsih, atas dasar surat pemenang lelang dan sertifikat tanah yang telah dibalik nama atas nama pemenang lelang Heru Wahyudi.

"Dasarnya ada kesalahan lelang dan dulu sertifikat sudah balik nama, dan juga dari penetapan ketua pengadilan negeri martapura. Serta diperintah untuk melaksanakan eksekusi," ujar Panitera Pengadilan Negeri Martapura, Burhanuddin.

Sri mengaku menjadikan tanahnya jaminan peminjaman dana di Bank BRI sebesar 600 juta rupiah yang sudah terbayar sebesar 400 juta rupiah lebih dan sempat menunggak namun niat membayar kembali di tolak oleh pihak Bank.

Sementara pihak Bank BRI belum mau dimintai keterangan mengenai lelang yang dituding janggal, serta dugaan pembuatan rekening palsu atas nama Sri Ningsih oleh oknum bank tersebut.

Dianjurkan