Seorang Pemuda Ditangkap Karena Kasus Pornografi

  • 4 tahun yang lalu
AMBON KOMPAS.TV-Kepolisian polda Maluku,bergerak cepat untuk mengamankan seorang pemuda berinisal HHGB,yang berdomisili pada salasatu desa di flores timur NTT, karena diduga terlibat kasus pornografi, pelaku ditangkap tim gabungan ditreskrimsus polda maluku dan satreskrim polres flores timur nusa tenggara timur di kampung halamannya, tanpa perlawanan. setelah dilakukan penangkapan polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu unit telopon genggam yang diduga dipakai pelaku sebagai alat komunikasi dalam melancarkan askinya.

Pelaku diduga melancarkan aksinya dengan cara menjebak korban mengikuti permintaan pelaku,untuk melakukan aksi yang mengandung unsur pornografi dengan iming-iming korban akan diberikan uang, setelah berhasil menjebak korban, pelaku mengnacam dan memaksa korban,untuk meneruti keinginannya agar terus membuat aksi pornografi. jika korban tidak menuruti maka foto korban akan di sebarkan.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagi tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis tentang undang-undang pornografi, dengan hukuman 12 tahun penjara dan undang undang informasi dan transaksi elkteronik atau ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara .