Pemprov Akan Mencabut Izin Usaha Yang Melangar Protokol Kesehatan

  • 4 tahun yang lalu
GORONTALO, KOMPAS TV - Dalam memutus mata rantai penyebaran covid- 19,Pemerintah Provinsi Gorontalo akan melakukan tindakan tegas kepada warga dan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.

Hal ini di sampaikan oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie usai memimpin rapat bersama forkompimda di aula rumah jabatan Gubernur pada selasa sore 16 November 2020.

Tindakan tegas ini akan diberlakukan sesuai dengan peraturan daerah nomor 4 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Gorontalo belum memberlakukan denda kepada masyrakat atau tempat usaha yang melangar protokol kesehatan.

Namun jika tempat usaha ditemukan melanggar protokol kesehatan, pemprov Gorontalo akan mencabut izin usaha, sementara sanksi yang akan diterapkan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan akan akan diberikan sanksi sosial/.

Gubernur Gorontalo meminta kepada Bupati dan Wali Kota Gorontalo untuk membatasi jam operasional tempat usaha warga yang menibulkan kerumunan orang sampai jam 10 malam.



#Cabut izin #Protokol Kesehatan #Pemprov Gorontalo