Jalur Pendakian ke Kawah Gunung Agung Bali Ditutup Sementara

  • 4 tahun yang lalu
KARANGASEM, KOMPAS.TV - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karangasem, Bali, memasang beberapa plang larangan mendaki di radius 2 kilometer dari kawah Gunung Agung.

Larangan ini dipasang oleh petugas karena masih maraknya kegiatan pendakian, meski PVMBG telah meningkatkan status Gunung Agung menjadi waspada.

Artinya, masih ada potensi erupsi dari gunung tertinggi di Bali itu.

Sebagian pendaki nekat melalui batas aman Gunung Agung karena mereka mengaku tidak mengetahui informasi status Gunung Agung saat ini.

Untuk itulah petugas BPBD bersama Basarnas dan relawan memasang tanda larangan mendaki untuk sementara waktu di beberapa titik pos pendakian.

Dengan level II atau waspada, PVMBG merekomendasikan jarak aman untuk Gunung Agung adalah 2 kilometer dari kawah.

Dengan pemasangan tanda larangan ini diharapkan pandaki tahu kalau belum boleh mendaki. Sehingga tidak ada alasan lagi mereka tidak tahu.

Jika ada pendaki memaksa naik gunung, maka risikonya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.