Berkas Gugatan UU Cipta Kerja Ke MK Ditunda, Ini Alasannya

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Berkas uji materi Gugatan UU Cipta Kerja tidak jadi diserahkan hari ini, mengingat nomor Undang Undang Cipta Kerja belum ada hingga saat ini.

Dikawal oleh anggotanya, tiga perwakilan buruh tiba di gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin Siang.

Ketiganya adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Koordinator Gerakan Kesejahteraan Nasional atau Gekanas Abdullah.

Berbekal berkas gugatan uji materi, para perwakilan buruh diterima oleh perwakilan Mahkamah Konstitusi, Kabareskrim Mabes Polri, Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya.

Presiden KSPI Said Iqbal menyebut kaum buruh sebagai pihak yang dirugikan hak konstitusional dan dilanggar hak asasinya oleh undang undang cipta kerja akan mengajukan uji materiil dan formil ke mahkamah konstitusi.

Namun, karena nomor undang-undang cipta kerja yang hingga saat ini belum ada menjadi alasan serikat buruh akhirnya menunda pengajuan permohonan

Meskipun begitu, ia menyampaikan sejumlah poin sikap para buruh di hadapan perwakilan MK, di antaranya meminta MK untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara menggunakan hati nurani.

Serikat buruh berharap MK berinisiatif menggali kebenaran materiil undang undang cipta kerja dan menunjukkan kekuasaannya sebagai penjaga marwah konstitusi.