Polisi Tidak Akan Terbitkan SKCK Bagi Pelajar yang Terlibat Unjuk Rasa

  • 4 tahun yang lalu
DEPOK, KOMPAS.TV - Untuk memberi efek jera dan mencegah pelajar kembali ikut berunjuk rasa, Kepolisian Resor Metro Depok tidak akan menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa (14/10/20).

Untuk pelaksanaannya, Polres Depok akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Wali Kota Depok.

"Saya sudah membuat pengumuman bersama Kepala Dinas (Pendidikan) dan Wali Kota. Di SKCK itu tulisannya Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Disitu dia kalo berpotensi rusuh tidak akan kita terbitkan", ujar Azis.

Sebelumnya, puluhan remaja yang terdiri dari pelajar dan pengangguran diamankan saat hendak berangkat mengikuti aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Selasa (13/10/20).

Puluhan remaja ini dibawa ke Polsek Sukmajaya, Depok. Setelah menjalani tes cepat, 1 orang mendapat hasil reaktif Covid-19.

Total ada 37 orang remaja yang diamankan, sebagian bahkan masih berumud di bawah 17 tahun.

Pihak Kepolisian nantinya akan memanggil pihak sekolah dan orangtua untuk melakukan pembinaan kepada para pelajar tersebut.

Dianjurkan