Polisi Menjerat Anggota KAMI Dengan UU ITE

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menyatakan ada 8 orang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap dengan dugaan menyebarkan hoaks terkait Undang-undang Cipta Kerja.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, mereka memberikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan sara dan penghasutan.

Karopenmas Polri menyebut unsur penghasutan terdapat dalam pernyataan berkaitan dengan penolakan UU Cipta Kerja.

Polisi memastikan mereka tidak melihat latar belakang organisasi para pelaku, melainkan dugaan kejahatan yang mereka lakukan.

Para petinggi KAMI yang ditangkap di Jakarta adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin Anida.

Polisi mengatakan, Syahganda ditangkap lantaran diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara Anton Permana ditangkap lantaran diduga menuliskan tulisan di Facebook dan Whatsapp terkait Omnibus Law dengan sangkaan awal menyebarkan berita hoaks.