Empat Pengedar Sabu Diamankan Petugas Kepolisian

  • 4 tahun yang lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Empat pelaku pengedar narkotika jenis sabu masing-masing, ZA umur 26 tahun, ALl umur 25 tahun TR umur 49 tahun serta BS umur 40 tahun warga Semarang, berhasil diamankan Unit Narkoba Polrestabes Semarang karena kedapatan hendak mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan keempat pelaku, petugas berhasil menyita telepon genggam serta sabu yang sudah dikemas seberat 500 gram lebih.



Penangkapan keempat pelaku pengedar narkotika jenis sabu tersebut, bermula adanya informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kawasan Candisari, Semarang Selatan. Informasi yang didapat petugas tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu peaju yang hendak mengambil paket narkoba tersebut.



Dari hasil pengembangan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku di rumahnya masing-masing berikut barang bukti narkotika jenis sabu yang sudah dikemas dalam plastik.



Keempat pelaku yang berhasil diamankan tersebut, akan dijerat dengan pasal 112 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Dianjurkan