Pengepul Judi Online Ditangkap Polisi

  • 4 tahun yang lalu
BANDUNG. KOMPAS. TV Dua orang pengepul judi online ditangkap satuan reserse kriminal polres majalengka jawa barat, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa uang tunai, rekap pemasang judi togel dan telepon genggam.

Kedua pengepul judi online, berinisial LS dan WS warga kabupaten majalengka ini hanya tertunduk malu saat digelandang oleh petugas satreskrim polres majalengka.

Tidak main - main, omzet judi online kedua pelaku ini mencapai puluhan juta rupiah.

Uang tunai sebesar dua ratus ribu rupiah, telepon genggam dan rekapan nomor pemasang judi online, disita dari tangan pelaku sebagai barang bukti.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .

IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjawabarat/

Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/