Polisi Tangkap Bandar Dan Pengedar Sabu
MANADO, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara menangkap tiga orang yang diduga merupakan bandar dan pengedar narkotika jenis sabu atau methamphetamine lintas provinsi, ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial R N, E- S, dan B - V - J yang ditangkap di dua lokasi berbeda pada 23 September yang lalu.
Polisi menangkap tiga orang warga Manado, yang diduga merupakan bandar dan pengedar narkotika jenis sabu atau methamphetamine di Sulawesi utara, yang merupakan jaringan pengedar narkotika antar provinsi.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial R - N , E - S dan B - V J. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda masing-masing di Kecamatan Wenang dan Kecamatan Malalayang Kota Manado, pada Rabu 23 september yang lalu.
Dari pengembangan kasus yang didalami kepolisian, tersangka berinisial rn ditangkap karena memiliki menyimpan dan menguasai dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu bersama barang bukti berupa telepon genggam.
Selanjutnya polisi menangkap pria berinisial E-S karena ditemukan memiliki menyimpan dan menguasai lima paket kecil diduga narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di kelurahan wenang.
Sedangkan tersangka ketiga, berinisial B - V - J yang ditangkap polisi karena terbukti memiliki menyimpan dan menguasai tiga paket narkotika diduga jenis sabu.
Secara keseluruhan, barang bukti narkoba jenis sabu yang ditemukan dari ketiga tersangka ini sebanyak 30 gram.
Ketiga tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat satu ditambah sepertiga.
#kompastvmanado #polisitangkapbandar #pengedarsabu
YANNEMIEKE SINGAL / KOMPAS TV MANADO SULAWESI UTARA
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Polisi menangkap tiga orang warga Manado, yang diduga merupakan bandar dan pengedar narkotika jenis sabu atau methamphetamine di Sulawesi utara, yang merupakan jaringan pengedar narkotika antar provinsi.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial R - N , E - S dan B - V J. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda masing-masing di Kecamatan Wenang dan Kecamatan Malalayang Kota Manado, pada Rabu 23 september yang lalu.
Dari pengembangan kasus yang didalami kepolisian, tersangka berinisial rn ditangkap karena memiliki menyimpan dan menguasai dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu bersama barang bukti berupa telepon genggam.
Selanjutnya polisi menangkap pria berinisial E-S karena ditemukan memiliki menyimpan dan menguasai lima paket kecil diduga narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di kelurahan wenang.
Sedangkan tersangka ketiga, berinisial B - V - J yang ditangkap polisi karena terbukti memiliki menyimpan dan menguasai tiga paket narkotika diduga jenis sabu.
Secara keseluruhan, barang bukti narkoba jenis sabu yang ditemukan dari ketiga tersangka ini sebanyak 30 gram.
Ketiga tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat satu ditambah sepertiga.
#kompastvmanado #polisitangkapbandar #pengedarsabu
YANNEMIEKE SINGAL / KOMPAS TV MANADO SULAWESI UTARA
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Category
🗞
News