Pelecehan saat Rapid Test, Komnas Perempuan: Status Penumpang Dimanfaatkan Oknum!

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi kini telah tetapkan satu orang berinisial E sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerasan terhadap seorang penumpang pesawat di Bandara Soekarno - Hatta.

Tersangka bakal dikenakan dua pasal soal penipuan dan pemerasan yang dilakukannya terhadap korban.

Terkait identitas pelaku, polisi masih enggan memastikan apakah tersangka berprofesi sebagai dokter atau bukan.

Sementara itu, PT. Kimia Farma Diagnostika selaku penyedia layanan tes cepat covid-19 di terminal 3 Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten mengaku serius mengusut kasus yang melibatkan oknum karyawannya ini.

Sebelumnya, kasus ini terungkap dari cuitan pemilik akun salah satu penumpang pesawat di Bandara Soekarno - Hatta.

Ia menceritakan peristiwa kekerasan seksual dan pemerasan oleh oknum penyedia jasa rapid test.

Namun, untuk dugaan pelecehan seksual, polisi masih berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta mendalami keterangan korban untuk memastikan terjadinya tindak pidana tersebut.

Selain itu, Polisi juga kini menelusuri tindak pelecehan seksual itu dengan menelusuri rekaman kamera CCTV di Bandara Soekarno - Hatta.