• 4 tahun yang lalu
SORONG, KOMPAS.TV - Tim gabungan yang terdiri dari tni polri serta satpol pp kembali menggelar operasi yustisi untuk mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat, sesuai dengan peraturan wali kota sorong.

Salah satu tempat pelaksanaan operasi yustisi di jalan pramuka kota sorong terlihat banyak pengendara yang masih belum taat protokol kesehatan. Mereka kemudian diminta berhenti dan diberikan masker oleh petugas.

Selama satu minggu kedepan operasi yustisi akan dilaksanakan dengan tahapan sosialisasi peraturan walikota. Setelah sosialisasi akan dilanjutkan penindakan sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Dalam peraturan walikota pelanggar protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi seperti teguran, denda sebesar Rp.50.000 hingga Rp. 2.000.000 dan sanksi sosial yang berlaku bagi perorangan, perkantoran dan fasilitas umum yang mengumpulkan massa.

Dari pantauan terlihat tingkat kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan sudah mulai meningkat, dibandingkan dengan beberapa waktu lalu.

#SorongPapuaBarat #Covid19 #ProtokolKesehatan

Dianjurkan