Polisi: Pelaku Belajar Mutilasi Korban di Kalibata City dari Youtube

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Dua tersangka kasus pembunuhan di Apartemen Kalibata City LAS (27) dan DAF (26) belajar melakukan mutilasi dari laman berbagi video Youtube.

Hal tersebut terungkap dalam rekonstruksi terhadap kasus itu yang digelar Polda Metro Jaya.

"Ada temuan-temuan baru, ada yang ditemukan. Rupanya yang bersangkutan belajar mutilasi pakai YouTube. Dia lihat dari YouTube," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Minggu (20/9/2020).

Dari kasus pembunuhan ini polisi telah mengamankan barang bukti lain yakni 11 batang emas, laptop, perhiasan, ponsel, jam tangan, dan sejumlah kartu ATM milik korban.

Kedua pelaku pembunuhan tersebut dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

Yakni dengan penerapan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau seumur hidup atau Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP.

Dianjurkan