Sanksi Pidana Menunggu Orang yang Membeli Barang Curian

  • 4 tahun yang lalu
PONTIANAK, KOMPAS.TV - Beberapa waktu lalu, Jajaran Polresta Pontianak berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor dengan jumlah mencapai 23 unit dalam tiga bulan.

Kendaraan hasil curian ini juga sempat dijual kepada masyarakat dengan harga murah. Tak hanya mengamankan pelaku pencurian, polisi juga mengamankan empat orang penadah.

Belajar dari kasus ini, Kapolresta Kombes Pol Komarudin mengimbau masyarakat untuk mengecek dengan teliti barang yang dijual dengan harga murah, sebab tidak menutup kemungkinan, barang tersebut merupakan hasil tindak kejahatan.

"Sudah marak pembelian-pembelian instan melalui sarana online tanpa mengecek asal-muasal barang mulai dari smartphone hingga kendaraan bermotor. Kami imbau masyarakat untuk teliti sebelum membeli," ucap Kombes Pol Komarudin.

Untuk diketahui, pelaku penadah dapat dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga empat tahun.

Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.

#Curanmor #Pencurian

Dianjurkan