• 4 tahun yang lalu
Karangasem, KOMPASTV - Badan pengawas pemilihan umum karangasem menemukan sejumlah pelagaran persodur pelaksanaan COKLIT , seperti pemilih dalam satu kk beda TPS ,pemilih pemula yang tidak masuk pada data AWK dan pemilih berusia 17 tahun yang sudah menikah belum masuk dalam data , temuan tersebut berdasarkan pengawasan tim BAWASLU di lapangan .

Badan pengawas pemilihan umum atau BAWASLU kabupaten karangasem, menemukan sejumlah pelagaran persodur pelaksanaan pencocokan dan penelitian atau coklit daftar pemilih yang dilakukan oleh komisi pemilihan umum karangasem sejak tanggal 15 juli sampai 13 agustus 2020. Beberapa pelagaran persodur pelaksanaan coklit yang ditemukan BAWASLU diantara tiga ratus lima puluh tiga pemilih dalam satu kk beda TPS , sementara sesuai pkpu hal tersebut tidak diperbolehkan. Selain itu tiga ratus tiga puluh tiga pemilih pemula yang tidak tercantum di data akwk ,dan delapan pemilih berumur 17 tahun tapi sudah kawin belum masuk kedalam data akwk .

Temukan tersebut berdasarkan hasil dari sampling dan investigasi yang dilakukan petugas bawaslu turun ke rumah-rumah warga. Ketua BAWASLU karangasem mengatakan BAWASLU juga akan terus mengawal temuan tersebut sampai dilakukan pleno penetapan dpt tingkat kabupaten , namun jika ditemukan hal serupa masih ditemukan maka pihak bawaslu akan menindak tegas , sebagai pelagaran PEMILU.

Masyarakat diharapkan proaktif untuk melaporkan ke pos pengaduan bawaslu yang ada di masing-masing desajika belum terdaftar.

#tps #bawaslu #coklit #kompastv #badanpemilihanumum

Dianjurkan