Warga Tidak Bermasker diberi Sanksi

  • 4 tahun yang lalu
BANDA ACEH, KOMPAS.TV- Polresta Banda Aceh dan Polisi Pamong Praja siap menerapkan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan covid 19.

Penerapan hukum ini berdasarkan peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 45 tahun 2020. Bagi warga yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi sosial, sanksi administrasi serta sanksi adat.

Walikota Banda Aceh menghimbau bagi seluruh warga Banda Aceh diwajibkan untuk mematuhi aturan yang sudah di keluarkan itu. Warga diminta untuk menjalankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid 19.

Mereka di wajibkan menggunakan masker, mencuci tangan, serta menjauhi kerumunan. Apabila warga abai terhadap protokol kesehatan tersebut, maka akan di kenakan sanksi sosial, administratif dan sanksi adat.

Untuk menerapkan penegakan hukum bagi warga yang melanggar, Polresta dan Satpol PP Banda Aceh siap mendukung peraturan walikota tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto akan mengawal pelaksanaan penegakan sanksi dengan melibatkan personil Polri dan dibantu oleh Babinkamtibmas dan Babinsa dari TNI untuk penegakan sanksi pelanggar protokol kesehatan.

"Polresta Banda Aceh mendukung perwal nomor 45 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Walikota untuk mencegah penyebaran covid 19 di Banda Aceh," Ungkap Trisno Riyanto.

Peraturan peningkatan protokol kesehatan ini mengatur sanksi baik untuk perorangan dan kelompok. Untuk kelompok akan diberlakukan kepada pelaku usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan covid 19.

Untuk perorangan dapat dikenakan sanksi sosial berupa kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah. Namun bila yang bersangkutan mengulangi melanggar protokol covid 19, dapat dikenakan denda administratif sebesar 100 ribu rupiah.

Sedangkan bagi pelaku usaha dan pengelola tempat umum yang melanggar protokol di kenakan denda hingga sebesar 500 ribu hingga ancaman pencabutan ijin tempat usaha.

#aceh #protokolkesehatan #sanksitakbermasker