Memperebutkan PK, 3 Pelaku Pengeroyokan Ditangkap

  • 4 tahun yang lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Tiga pelaku pengeroyokan ini masing-masing adalah T alias kuntul (28 tahun), ODP alias bimbim (28 tahun) dan K (62 tahun) ketiganya warga Kampung Wotgandul, Kota Semarang. Mereka diringkus oleh tim Resmob Polsek Semarang Tengah di dua lokasi berbeda.

Ketiganya disangka telah mengeroyok seorang pemuda bernama Muhammad Rizki dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai. Dalam rekaman CCTV terlihat korban sempat melakukan perlawanan dengan melemparkan bak sampah ke arah para pelaku. Ketiga pelaku dengan bersenjata tajam lantas mengeroyok korban hingga terluka parah.

Salah satu pelaku kepada polisi mengaku aksi pengerokan itu dipicu dendam saat mereka berkaraoke bersama. Di dalam room karaoke, mereka yang dalam kondisi mabuk miras memperebutkan seorang Pemandu Karaoke (PK) hingga terlibat percekcokan.

Usai melakukan pengeroyokan ketiga pelaku sempat kabur ke luar kota. Namun polisi berhasil meringkus para pelaku di dua tempat berbeda. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sebilah samurai yang digunakan untuk menganiaya korban. Atas perbuatannya. ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

#Pengeroyokan #PemanduKaraoke #SenjataTajam









Dianjurkan