Bocah Dicekokin Alkohol Sampai Mabuk

  • 4 tahun yang lalu
Bocah dicekokin alkohol di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Dua pelaku ditangkap polisi karena mencekoki minuman keras ke bocah dibawah umur hingga mabuk. Kelakuan dua pemuda di Luwu Timur, Sulawesi Selatan ini alay banget. Firman Efendi (20) dan Rifky Hendra (19) tindakannya bikin nama alkohol jadi jelek di mata masyarakat. Peminum alkohol harusnya bertanggung jawab jika ingin mengkonsuminya. Selain itu dua pelaku juga gak memenuhi kriteria batas umur konsumsi alkohol.
Setelah videonya viral kedua pelaku langsung ditangkap oleh polisi di rumah masing-masing. Mereka dijerat dengan pasal berlapis yaitu butir UU Perlindungan Anak dan UU ITE. "Pasal kami kenakan pasal terkait perlindungan anak, kekerasan terhadap anak. Pasal 89, ancaman hukumannya 2 tahun sampai paling lama 10 tahun. Sama Undang-Undang ITE," kata Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko.
Motif mereka berdua melakukan hal tersebut awalnya sebagai tindakan lelucon. Firman yang menuangkan miras ke anak dan Rifky merekam dengan kamera handphone.
Tindakan mereka berdua gak mencerminkan peminum alkohol yang bertanggung jawab. Padahal dampak minuman beralkohol bagi anak dengan umur dibawah 15 tahun bisa fatal. Risikonya lebih tinggi karena organ anak masih rentan terhadap minuman keras.
Anak bisa keracunan alkohol, gagal hati dan gangguan fungsi otak sebagai konsekuensi jangka pendek. Jangka panjangnya anak berpotensi mengalami pertumbuhan terhambat dan kecanduan alkohol sejak dini.
Pemerintah sudah memberi ruang bagi peminum alkohol dengan syarat tertentu. Batas konsumsi alkohol 21 tahun sengaja diberikan karena dalam rentang umur tersebut nalar seseorang sudah dewasa dan siap secara fisik. Kalau masih melanggar yang berarti keterlaluan banget, mending gak usah minum alkohol sekalian.