JUDI DADU OMSET JUTAAN SEMALAM DIGREBEG POLISI

  • 4 years ago
Alasan isi waktu luang, tiga orang warga Kota Mojokerto menggelar judi dadu di tanah kosong Lingkungan Prajurit Kulon, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Akibatnya, ketiganya terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama sepuluh tahun.

Ketiga warga yakni MS (64) warga Kelurahan Prajurit Kulon, Kecamatan Prajurit Kulon, RD (47) warga Keluruhan Miji, Kecamatan Kranggan dan DS (40) warga Jalan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Tersangka MS sebagai pengopyok dadu para penjudi.

Sekali berjudi, puluhan warga menjadi pesertanya. Karena meresahkan, masyarakat melaporkan ke Polsek Prajurit Kulon sehingga langsung dilakukan pengrebekan. Saat digrebek, para peserta judi dadu lari dan petugas hanya berhasil mengamankan tiga pelaku dan barang bukti judi dadu.

Kapolsek Prajurit Kulon, Kompol Muhammad Muji mengatakan, pengrebekan dilakukan dari adanya laporan masyarakat yang resah. "Perjudian adalah penyakit masyarakat. Walaupun hanya judi tapi banyak yang seharusnya orang pulang kerja bawa hasil. Tetapi dengan perjudian ini, malah nggak bawa hasil," ungkapnya.

Masih kata Kapolsek, pengerebekan dilakukan pada Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 23.15 WIB di kebun Lingkungan Prajurit Kulon Gang IX, Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Saat digrebek petugas, hanya tiga tersangka yang berhasil diamankan. Sementara yang lain berhasil kabur.

"Jadi yang kita amankan hanya tiga orang, yang lain berhasil lari. Ketiga tersangka dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP jontu UU Nomor 7 Tahun 1974 sub pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama sepuluh tahun," katanya.

Sementara itu, salah satu tersangka, MS (64) mengaku hanya mengisi waktu luang saja. "Buat main-main aja, untungnya buat beli rokok dan ngopi. Mereka masang dulu, baru dikocok dan dibuka. Sifatnya ya untung-untungan. Bukan bandar, hanya yang bagian kopyok saja," tuturnya.

Pedagang ayam ini mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu dari setiap kemenangan. Dari permainan judi tersebut taruhan uang terkecil mulai Rp2 ribu sampai dengan Rp20 ribu. Selain mengamankan tiga tersangka, petugas juga mengamankan satu buah dandang dadu bersama tutupnya, tiga buah anak dadu, satu lembar beberan atau alas dadu dan uang tunai Rp299 ribu. [tin]

Recommended