Dua tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto yang dititipkan di ruang tahanan Polresta Mojokerto diketahui positif Covid-19 dari hasil swab yang dilakukan petugas. Alhasil, kedua tahanan kasus narkotika tersebut harus dipindahkan ke Gedung Balai Diklat milik Pemkot Mojokerto.
Gedung Balai Diklat yang terletak di Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto tersebut difungsikan untuk mendukung Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Cinde di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto yang kondisinya sudah penuh pasien positif Covid-19. (Misti)
Gedung Balai Diklat yang terletak di Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto tersebut difungsikan untuk mendukung Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Cinde di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto yang kondisinya sudah penuh pasien positif Covid-19. (Misti)
Category
🗞
News