Dalam kasus narkotikanya presenter Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada 6 Mei 2020. Saat penggeledahan, polisi menemukan 21 pil psikotropika.
Vonis dari majelis hakim memerintahkan Roy jalani sisa hukuman pidana di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta. Menurut kuasa hukum, yang dibutuhkannya Roy Kiyoshi saat ini adalah keluarganya.