Polisi Sita 40 Ribu Bibit Lobster Diduga Ilegal

  • 4 tahun yang lalu
TRENGGALEK, KOMPAS.TV Puluhan ribu benur atau benih lobster disita oleh pihak Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur. Polisi menduga benur tersebut ilegal, karena tidak disertai dokumen lengkap.

Sebanyak 40 ribu benur atau bibit lobster langsung diamankan ke Polres Trenggalek, pada Minggu malam (09/08). Benih lobster ini memiliki dua jenis, yakni pasir dan mutiara.

Benih lobster tersebut diamankan saat dibawa dengan mobil, yang dikemudikan oleh A-N, warga Kelurahan Ploso, Kabupaten Pacitan.

Polisi langsung menyita ribuan benur yang disimpan dalam 9 boks, karena pengemudi tidak bisa menunjukkan surat keterangan asal benur. Polisi menduga kuat benur tersebut ilegal dan diselundupkan.

Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring, mengatakan dari hasil pemeriksaan pengemudi, benih lobster didapat dari K-H, warga Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

Puluhan ribu benur tersebut akan dikirim ke seseorang berinisial F-Z, warga Kelurahan Sidoharjo, Kabupaten Pacitan.

Puluhan ribu benur ini selanjutnya akan dilepas di perairan prigi Kecamatan Watulimo, Trenggalek, bersama dinas terkait.



#Benur #BibitLobster #Polisi