• 4 tahun yang lalu
GOWA, KOMPAS.TV-


2 orang perempuan kakak beradik diamankan Satuan Unit Reserse Narkoba Polres Gowa, setelah keduanya berhasil ditangkap saat mengedarkan sabu di Kabupaten Gowa.
Dari informasi yang digali, kedua pelaku mengedarkan sabu bekerja sama dengan salah seorang bandar yang kini masih menjalani masa tahanan di lembaga permasyarakatan di Kabupaten Gowa.
Sabu seberat 10,54 gram dan dua unit telpon genggam juga turut diamankan petugas sebagai barang bukti.
SA, 30 tahun, bersama adiknya, SI, 23 tahun, warga Kota Makassar ini mengedarkan sabu di jalan Bontotanga, kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Dua wanita kakak beradik ini ditangkap setelah petugas kepolisian menerima adanya informasi masyarakat, dimana di lokasi tersebut sering menjadi tempat transaksi penjualan narkotika jenis sabu.
Menurut pengkuan SA, ia bersama sang adik, SI, diajak kerja sama dan dijanjikan upah sebesar 300 ribu dalam sekali penjualan.
Pekerjaan menjadi seorang kurir sabu, terpaksa dilakukan dua perempuan kakar beradik ini karena alasan klasik yaitu faktor ekonomi. Keduanya sudah lama pisah dengan sang suami dan tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga terpaksa memilih pekerjaan menjadi kurir sabu demi bisa menghidupi sang anak.
Atas perbuatannya, dua perempuan ini dijerat pasal 114 dan 112, UU nomor 35 tahun 2009, tentang penyalagunaan narkotika, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.

Dianjurkan