Tata Cara Pelaksanaan Pilkada Masih Diatur

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melaksanakan simulasi pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak atau Pilkada serentak 2020.

Simulasi tersebut menekankan pada penerapan protokol kesehatan selama melakukan pemungutan suara.

Simulasi tersebut menggunakan lima ratus pemilih semu yang berasal dari pegawai KPU RI.

Seluruh pemilih dan petugas PPS diwajibkan untuk menjalani protokol kesehatan, sepesrti mencuci tangan, menggunakan masker dan jaga jara antara satu sama lain.

Ketua KPU Arief Budiman menyebut, pemilih yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 tidak diperolehkan untuk melakukan mendatangi tempat pemungutan suara.

Pihak KPU akan melakukan sistem jemput bola, dengan mendatangi pasien di tempat perawatan.

"Kalau positif, nggak akan ada pemilihan kesini. Karena kalau orang positif, pasti pilihannya dua, dia diisolasi mandiri atau dia sedang dirawat di rumah sakit rujukan, jadi kita yang melayani ke sana", ujar Arif Budiman saat diwawancarai wartawan (22/7/2020).

Hingga saat ini, belum ada ketentuan resmi terkait teknis pelaksanaan pilkada serentak 2020.

KPU dan Kementerian kesehatan masih bekerja sama untuk melakukan evaluasi-evaluasi melalui simulasi.

Setelah aturan final didapatkan, maka aturan ini akan disosialisasikan kepada masyarakat.

Dianjurkan