Wakil Ketua DPR Batalkan Rapat Bahas Djoko Tjandra

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - 1 dari 3 jenderal polisi kini menunggu pemeriksaan secara pidana karena mengeluarkan surat jalan buat Djoko Tjandra. Sementara di DPR, para politikus batal rapat membahas pemulangan Djoko Tjandra karena alasan reses.

Sedianya, rapat dengan Kabareskrim, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Jaksa Agung Pidana Umum, dan Dirjen Imigrasi, digelar kemarin dengan Komisi III

DPR (21/07/2020).

Membahas kebobolannya sistem di Indonesia, sehingga Djoko Tjandra bisa leluasa di Indonesia dan belum dipulangkan dari Malaysia.

Tapi dengan alasan reses, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin, tak izinkan rapat digelar di Gedung DPR. Padahal di tata tertib, rapat dibolehkan selama penting untuk kepentingan publik.

Batalnya rapat digugat Masyarakat Antikorupsi Indonesia/ MAKI, kemarin Koordinator MAKI melaporkan Aziz Syamsudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan.

Di kepolisian, masalah yang ditimbulkan akibat urusan Djoko Tjandra sedang dibereskan Kepala Bareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo. Setelah pencopotan 3 jenderal dari jabatannya dan pemeriksaan secara disiplin di Propam Mabes Porli. 1 dari 3 jenderal kini menghadapi pidana.

Brigjen Prasetijo Utomo yang diperiksa secara pidana karena saat menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Djoko Tjandra juga ditemani Brigjen Prasetijo saat perjalanan dari Jakarta ke Pontianak.

4 institusi sekaligus, yakni Kejaksaan, Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kependudukan Kementerian dalam Negeri, maupun Kepolisian yang dibobol oleh Djoko Tjandra.

Baru kepolisian dan Kementerian Dalam bereskan urusannya. Kementerian Hukum dan HAM yang sistemnya dibobol hingga Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia, dan Kejaksaan yang tak kunjung menangkap buruannya, belum tampak tindakannya.





Dianjurkan