Nikahi Anak usia 12 Tahun, Pria Beristri 3 Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

  • 4 tahun yang lalu
BANYUWANGI, KOMPAS.TV Seorang pria beristri 3 di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur dilaporkan ke Polisi, karena menikahi anak berusia 12 tahun. Pernikahan tersebut terjadi atas persetujuan orangtua angkat sang anak.

N-W, warga Desa Siliragung, Kecamatan Siliragung, Kabuaten Banyuwangi harus berurusan dengan polisi karena menikahi seorang anak berusia 12 tahun.

Kasus tersebut terungkap, setelah ibu kandung korban mengetahui anaknya dinikahkan secara siri oleh orangtua angkatnya. Ibu kandung pun langsung melapor ke Polisi.

Orangtua kandung tidak terima, karena anaknya masih di bawah umur dan masih sekolah. Sedangkan sang pria sudah berumur 45 tahun dan memiliki tiga orang istri.

Dari keterangan saksi, yang sekaligus keluarga korban, yakni Imam Gozali, diketahui jika mereka sudah menikah 4 minggu yang lalu. Pelaku sering datang dan bermalam di rumah orangtua angkat korban.

Pernikahan terjadi karena dilatarbelakangi persoalan balas budi. Ibu angkat korban sering mendapat bantuan uang dari pelaku. Uang tersebut salah satunya digunakan untuk biaya berobat sang anak saat sakit dan juga biaya sekolahnya.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syariffudin mengatakan bahwa pelaku N-W telah ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Polisi terus mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti pakaian dalam korban.



#PernikahanDini #PerlindunganAnak #Poligami

Dianjurkan