KUDUS, KOMPAS.TV - Penyanyi dangdut yang sering disebut dengan nama Ayu Vagansa diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus, di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Bae, Kudus, Jawa Tengah. Saat digrebek, pedangdut dengan nama asli Andita Ayu Lestari itu sedang pesta obat terlarang jenis inex, bersama teman lelakinya warga Kecamatan Welahan, Jepara.
Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari seorang temannya berinisial G asal Semarang. Satu butir pil ineks dibelinya seharga 300 ribu rupiah. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan satu bungkus plastik klip berisi lima butir narkotika jenis inex, dan dua buah handphone, yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Menurut Kapolres Kudus, penangkapan pedangdut tersebut bermula dari informasi masyarakat, bahwa yang bersangkutan diduga sering membeli dan mengkonsumsi narkotika di rumah kontrakan. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui tersangka mengkonsumsi narkotika jenis inek. Polisi masih mengembangkan kasus ini, karena diduga tersangka juga turut mengedarkan pil tersebut akibat tak ada job manggung sejak pendemi Covid-19.
Sementara itu, Ayu Vagansa mengaku dirinya baru mengkonsumsi narkoba setelah sebelumnya sempat berhenti selama satu tahun. Karena sepi job manggung, ia terpengaruh untuk memakai barang terlarang tersebut kembali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun penjara.
#PedangdutPantura #Narkoba #Kudus
Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari seorang temannya berinisial G asal Semarang. Satu butir pil ineks dibelinya seharga 300 ribu rupiah. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan satu bungkus plastik klip berisi lima butir narkotika jenis inex, dan dua buah handphone, yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Menurut Kapolres Kudus, penangkapan pedangdut tersebut bermula dari informasi masyarakat, bahwa yang bersangkutan diduga sering membeli dan mengkonsumsi narkotika di rumah kontrakan. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui tersangka mengkonsumsi narkotika jenis inek. Polisi masih mengembangkan kasus ini, karena diduga tersangka juga turut mengedarkan pil tersebut akibat tak ada job manggung sejak pendemi Covid-19.
Sementara itu, Ayu Vagansa mengaku dirinya baru mengkonsumsi narkoba setelah sebelumnya sempat berhenti selama satu tahun. Karena sepi job manggung, ia terpengaruh untuk memakai barang terlarang tersebut kembali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun penjara.
#PedangdutPantura #Narkoba #Kudus
Category
🗞
Berita