16 RTH Jakarta Dibuka, Ada Syarat Bisa Masuk, Apa Saja?

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini kembali membuka 16 ruang terbuka hijau untuk umum.

Sejumlah ruang terbuka hijau sebelum ditutup, sebagai antisipasi penyebaran virus corona.

Salah satu taman yang kembali dibuka hari ini ialah Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Di masa PSBB transisi, 16 ruang terbuka hijau dibuka secara bertahap dan tetap dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Di Lapangan Banteng diberlakukan 2 sesi waktu buka di akhir pecan yakni sesi pertama dibuka pada pukul 05.00-11.00 WIB dan sesi kedua dibuka dari pukul 14.00-16.00 WIB.

Selain itu ada protokol dan syarat ketat yang harus diterapkan masyarakat, diantaranya adalah:

- Pemeriksaan suhu tubuh, jika lebih dari 37,5 derajat tidak boleh masuk

- Menunjukkan KTP untuk registrasi, hanya usia 10-60 tahun yang bisa beraktivitas di Lapangan Banteng.

- Membawa masker, saat olahraga diperbolehkan untuk melepas masker, namun begitu usai diminta untuk kembali dikenakan.

- Jaga jarak fisik

Berikut daftar 16 lokasi taman yang dibuka pada fase awal ini:

a. Jakarta Pusat:

Taman Lapangan Banteng

b. Jakarta Selatan:

Taman Tebet

Taman Kebagusan

Taman Tabebuya

Taman Gandaria Swadarma

Taman Gandaria Tengah

c. Jakarta Utara:

Taman Sungai Kendal

Taman Serang Bango

Taman Bintaro

d. Jakarta Timur:

TMB Delonix

Taman Apung

Taman PPA

Taman Bambu

Taman Piknik

e. Jakarta Barat:

Taman Green Garden

Taman Jalur Hijau Kosambi