Remaja 19 Tahun di Kediri Cabuli 8 Perempuan

  • 4 tahun yang lalu
KEDIRI, KOMPAS.TV Seorang remaja di Kediri Kota Jawa Timur mencabuli 8 orang perempuan, yang rata-rata adalah siswi SMP dan anak di bawah umur.

Pelaku adalah B-N, remaja asal Desa Kedawung Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri. Ia tak berkutik setelah ditangkap polisi dan dibawa ke Mapolres Kota Kediri.

Pelaku masih remaja, yang berusia 19 tahun. Namun Ia sudah harus berurusan dengan Polisi, karena olah bejatnya, yakni mencabuli 8 orang perempuan.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana mengatakan aksi bejat pelaku terbongkar setelah orangtua salah satu korban melaporkan perbuatan B-N ke Polisi.

Setelah dilakukan penangkapan dan penyelidikan, pelaku akhirnya mengaku telah mencabuli 8 orang perempuan. Sebagian besar korban adalah anak-anak dan masih berstatus pelajar SMP.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mendekati korban dan mengajaknya menjalin hubungan asmara. Setelah merasa dekat, pelaku justru memaksa para korbannya untuk berhubungan intim.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

#PencabulanAnak #KekerasanSeksual #Kediri

Dianjurkan