Tuntutan Hukuman Mati Untuk Kasus Aulia Kesuma

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua terdakwa yang merupakan ibu dan anak, Aulia Kesuma dan Geovanni Oktavianus, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum, dalam kasus pembunuhan berencana, suami dan ayah mereka, Edi Chandra.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis petang, menggelar sidang lanjutan dengan dua terdakwa Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.

Jaksa menilai pembunuhan berencana yang dilakukan secara sadis ini, menjadi hal yang memberatkan kedua terdakwa.

Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu, lalu dimasukkan kedalam mobil dan dibakar pada Agustus 2019 lalu.

Motif pelaku sendiri akibat kesal dililit utang dan sang suami tidak mau membantu bertanggung jawab.

Sebelumnya, Tersangka Aulia Kesuma menjalani rekonstruksi di sejumlah tempat di Jakarta yang diawali dari sebuah apotek di Kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Dari keterangan tersangka Aulia, dia sempat membeli obat tidur dosis tinggi untuk diberikan kepada korban. Obat tidur itu untuk dicampurkan ke dalam Jus yang diberikan kepada korban.

Aulia Kesuma mengaku bahwa skenario pembunuhan dibuat oleh tersangka RD. Dalam pengakuannya, Aulia sempat ragu untuk membunuh suaminya dan sempat ingin mengajak korban ke dokter setelah memberi korban obat tidur dosis tinggi.