Kalam Hati : Hukum Meninggalkan Sholat

  • 4 tahun yang lalu
KOMPASTV - Sholat merupakan rukun islam kedua. Sholat merupakan kewajiban setiap umat muslim yang tidak boleh ditinggalkan. Bahkan dalam kondisi tidak mampu berdiri atau duduk sekalipun, selama masih mempunyai kesadaran, maka sholat masih menjadi kewajiban yang tidak boleh dilewatkan.

: : (( )) .

Dari Jabir radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat. (HR. Muslim)

: . .

Dari Syaqiq bin Abdullah seorang tabiin yang disepakati kemuliaannyasemoga Allah merahmatinyaia berkata, Para sahabat Muhammad shallallahu alaihi wa sallam tidak memandang kufur karena meninggalkan amal, kecuali shalat. (HR. Tirmidzi dalam kitab Al-Iman dengan sanad yang shahih) [HR. Tirmidzi, no. 2622. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Dalam Sunan Tirmidzi disebutkan nama tabiinnya adalah Abdullah bin Syaqiq]

Ketika meninggalkan sholat, maka sang pelaku yang meninggalkan itu dapat dikategorikan menjadi kufur. Justru pembeda umat Islam dengan orang musrik dan orang kafir adalah kita menegakkan sholat.

Jadi baik sekali untuk mengingatkan sodara kita untuk mennjalankan sholat, karena sholat merupakan tiang agama.