Tak Punya Surat Izin Resmi dari Pemprov DKI, Jangan Harap Bisa Keluar Masuk Jakarta Selama PSBB

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV Gubernur melarang warga DKI Jakarta untuk keluar masuk wilayah Jabodetabek.

Mereka yang hendak keluar masuk, harus memiliki izin yang didapatkan resmi dari Pemprov DKI Jakarta.

Pengurusan izin tersebut dapat dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi surat izin di website corona.jakarta.go.id dengan melengkapi persyaratan yang diminta.

Masyarakat yang akan masuk ke Jakarta, harus izin untuk masuk. Tanpa ada surat izin masuk, maka tidak bisa memasuki kawasan Jakarta, ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ketika memberikan keterangan pers (15/5/2020).

Anies menambahkan, mereka yang tak memiliki izin resmi, akan diminta untuk kembali.

Meski demikian, warga yang memiliki izin resmi masuk Jakarta, akan melewati proses karantina.

Dan ada proses karantina, bila mereka memiliki persyaratan yang dibutuhkan imbuhnya.

Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan peraturan Gubernur No 47, tahun 2020 yang berisi pembatasan ruang gerak selama Covid-19.

Dimana, warga DKI Jakarta dilarang untuk keluar wilayah Jabodetabek, dan warga luar DKI pun juga dilarang untuk masuk Jakarta.

Hal ini dilakukan demi membatasi persebaran virus Covid-19 atau virus corona.

Meski demikian, ada 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama PSBB ini.

Adapun sektor yang diperbolehkan beroperasi, yakni kesehatan; bahan pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.


Dianjurkan