Mengenal Kereta Luar Biasa dan Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Penumpang

  • 4 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Pemerintah memberi izin operasional perjalanan Kereta Luar Biasa selama masa PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Kereta Luar Biasa akan beroperasi mulai hari ini, 12 Mei hingga 31 Mei 2020.

PT KAI mengoperasikan 6 perjalanan Kereta Luar Biasa untuk mengangkut penumpang yang dikecualikan, sesuai aturan penerapan protokol pencegahan covid-19.

Kereta Luar Biasa ini bukan angkutan mudik.

Rute yang dilayani kereta luar biasa adalah Gambir-Surabaya, Pasarturi Lintas utara, Gambir-Surabaya, Pasarturi Lintas Selatan, dan Bandung-Surabaya.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon penumpang agar bisa menggunakan kereta luar biasa ini.

Salah satunya adalah surat hasil tes negatif covid-19. Jika tidak memenuhi syarat, penumpang dilarang naik dan biaya tiket dikembalikan 100 persen.


Dianjurkan