Penumpang Belum Paham Soal Aturan Perjalanan Darat Selama PSBB

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Berdasarkan surat edaran dari gugus tugas Covid-19, seseorang yang dapat melakukan perjalanan keluar kota harus memenuhi syarat dokumen yang ditentukan tim gugus tugas tak terkecuali para penumpang bus.

Terminal Pulo Gebang menjadi satu-satunya terminal akan akan memberangkatkan orang yang masuk dalam kriteria pengecualian.

Dinas Perhubungan DKI menegaskan ada beberapa kriteria orang yang mendapat pengecualian untuk bisa melakukan perjalanan.

Berdasarkan pantauan jurnalis Kompas TV di Terminal Pulo Gebang, Minggu (10/05/2020), pemeriksaan dokumen-dokumen warga dilakukan di spot-spot tertentu.

Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang, Bernad Oktavianus Pasaribu mengatakan masih ada beberapa masyarakat yang belum paham mengenai kebijakan perjalanan keluar kota ini.

\"Tidak semua orang bisa pergi menggunakan AKAP itu dari Jakarta ke luar Jakarta, ada persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh penumpang,\" kata Bernad.

Terminal Pulo Gebang hanya melayani tiket secara online, dan agen-agen masih bisa melayani penumpang dengan syarat khusus.